Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law,
dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga
dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat
oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun
1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan
sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar
ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan
transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan
konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal
ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam
hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR
pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang
mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi
yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada
Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
• Pasal 27:
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
• Pasal 28:
Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
• Pasal 29:
Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
• Pasal 30:
Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
• Pasal 31:
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law
ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara
Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat
dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan
kata lain, dia kehilangan kesempatan atau hak untuk mengunjungi sebuah tempat
di dunia.
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama
yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada
cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi
dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Cyber Law Negara Singapore:
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10
Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk
transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
1. Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2. Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4. Meminimalkan
timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik.
6. Mempromosikan
kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Cyber Law Negara Vietnam:
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright
dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat
rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan
sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa
dirugikan.
Cyber Law Negara Thailand:
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand
sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2
tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah
dalam tahap rancangan.
Cyber Law Negara Amerika Serikat:
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan
Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
Dari 5 negara yang telah disebutkan
diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah
Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah
Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya
sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap
perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam
penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah
ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan
tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam
taham perancangan.
Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum
karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan
menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property,
masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data,
pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang
merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan
dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional
dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November
2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa
Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor
185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal
lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas,
bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama
internasional. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa
masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri
dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi
kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
2. Konvensi
saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data
komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah
adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat
internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang
dapat dipercaya dan cepat.
3. Saat ini
sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara
pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan
Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan
Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan
kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk
mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni
Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia.
Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional
dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu
untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi
informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council
of Europe Convention on Cybercrime
• Cyber
Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
• Computer
Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di
Malaysia.
• Council
of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini
dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Sumber:
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/peraturanregulasi-perbedaan-cyber-law-di-beberapa-negara/
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/