Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi
Berdasarkan jenis aktivitasnya
·
Unauthorized access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari sistem pemilik jaringan komputer
yang dimasukinya
·
Illegal content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum
·
Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun
menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email
·
Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet
·
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahaatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
Sabotage, and Extortion merupakan jenis kegiatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet
·
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang
·
Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri no
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet
·
Hacking and cracking
o Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
cara meningkatkan kapabilitasnya
o Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajak account milik orang lain, pembajak situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran
·
Cybersquatting and typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting merupakan kejahatan yang membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain
·
Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya
orang lain
·
Cyber terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer
Berdasarkan motif kegiatannya
·
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas
·
Cybercrime sebagai kejahatan ¡§abu-abu¡¨
Pada jenis ini kejahatan di internet yang masuk dalam
¡§wilayah abu-abu¡¨, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan mengingat kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan
Berdasarkan motif kegiatannya
·
Cybercrime yang menyerang individu (against person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini adalah:
·
Pornografi
Kejahatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas
·
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan
email yang dilakukan berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber
·
Cyber-tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang
lain seperti Web Hacking, Breaking ke PC, Probing, PortScanning, dan lain-lain
·
Cybercrime menyerang hak milik (against property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau
menyerang hak milik orang lain
·
Cybercrime menyerang pemerintah (against government)
Cybercrime against government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah