Rabu, 09 April 2014

Modus-modus Kejahatan DalamTeknologi Informasi

0 komentar
Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi
Berdasarkan jenis aktivitasnya
·         Unauthorized access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari sistem pemilik jaringan komputer yang dimasukinya

·         Illegal content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum
·         Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email
·         Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet
·         Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahaatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
Sabotage, and Extortion merupakan jenis kegiatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
·         Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang
·         Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri no kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
·         Hacking and cracking
o   Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan kapabilitasnya
o   Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajak account milik orang lain, pembajak situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran

·         Cybersquatting and typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting merupakan kejahatan yang membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain
·         Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain
·         Cyber terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
Berdasarkan motif kegiatannya
·         Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas
·         Cybercrime sebagai kejahatan ¡§abu-abu¡¨
Pada jenis ini kejahatan di internet yang masuk dalam ¡§wilayah abu-abu¡¨, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan
Berdasarkan motif kegiatannya
·         Cybercrime yang menyerang individu (against person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini adalah:
·         Pornografi
Kejahatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
·         Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan email yang dilakukan berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber
·         Cyber-tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti Web Hacking, Breaking ke PC, Probing, PortScanning, dan lain-lain
·         Cybercrime menyerang hak milik (against property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain
·         Cybercrime menyerang pemerintah (against government)
Cybercrime against government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

Leave a Reply