ALT_IMG

Ismail Ash-Shanhaji

My Name is Smile and I'm not Terorist

ALT_IMG

Gunadarma University

Gunadarma University is awarded as The Best Private University in Indonesia versi Webometrics on January 2014 Rank Edition

Alt img

HASPHI

HASPHI merupakan singkatan dari Himpunan Alumni Santri Pesantren Hidayatul Ikhwan. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan agar para alumni senantiasa dapat silaturrahmi dan berbagi didalam jaringan komunikasi didunia maya.

ALT_IMG

Anonymous

adalah kelompok Aktivis atau "Hacktivis" yang dibentuk pada tahun 2003. Para anggotanya dapat dibedakan di depan publik dengan mengenakan topeng Guy Fawkes atau yang biasa dikenal V for Vendetta. Pada tahun 2011, Majalah Time memasukkan nama "Anonymous" sebagai salah satu orang paling berpengaruh di dunia.

ALT_IMG

The Sims 3

permainan komputer (computer game) simulasi kehidupan (life simulation) komputer keluaran tahun 2009 yang dikembangkan oleh The Sims Studio dan diterbitkan oleh Electronic Arts. Ini adalah edisi ketiga dari permainan komputer terlaris (bestseller). Readmore...

ALT_IMG

Smile

Smile is the power who make your life more brightness and happiness.

Rabu, 09 April 2014

Etika itu apa?, Pengertian Profesi dan Ciri Khas Profesi, Etika Berprofesi Dibidang Teknologi Informasi

0 komentar
Etika itu apa ?
Pengertian etika
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan merumuskan pengertian etika dalam tiga arti pengertian sebagai berikut:
·         Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk tentang hak dan kewajiban moral
·         Kumpulan asa atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
·         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat
Dari asal-usul katanya, etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat-istiadat atau kebiasaan yang baik.
Menurut Professor Robert Salomon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu:
·         Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orangyang beretika adalah orang yang baik
·         Etika merupakan hukuman sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan, serta membatasi perilaku manusia

Pengertian Profesi dan Ciri khas profesi
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang didapati melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai keterampilan tersebut dan terus memperbarharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Catatan tentang profesi adalah:
·         Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan pada umumnya.
·         Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai utama nafkah hidup dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam menekuninya.
·         Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengembangan profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Dua catatan pokok profesi khusus adalah:
·         Pada profesi tertentu melibatkan hajat hidup orang banyak, gelar keprofesionalan tersebut harus didapatkan melalui pengujian oleh organisasi profesional yang diakui secara nasional atau internasional, dan hanya kandidat yang lulus berhak menyandang agar profesi ini dan melakukan pekerjaan untuk profesi ini.
·         Profesi luhur merupakan yang menekankan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.

Etika berprofesi di bidang Teknologi Informasi
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut hubungan manusia dengan sesama dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut.
Etika dan teknologi adalah tantangan masa depan.
Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi cara berpikir manusia sebagai salah satu akibat perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupan.
Teknologi sebenarnya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup.
Continue reading →

Contoh Penggunaan Audit Around the Computer

0 komentar
Contoh penggunaan Audit Around the Computer
Contoh dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat yang independent.
Continue reading →

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act, Council of Convention Europe on Cyber Crime

0 komentar
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
•       Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
•       Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
•       Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
•       Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
•       Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan atau hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Cyber Law Negara Singapore:
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
1.     Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2.     Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
3.     Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4.     Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
5.     Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
6.     Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Cyber Law Negara Vietnam:
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
Cyber Law Negara Thailand:
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
Cyber Law Negara Amerika Serikat:
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
        Dari 5 negara yang telah disebutkan diatas, Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan. Sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan, tetapi di Thailand saat ini hanya terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini masih dalam taham perancangan.

Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.


Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
1.     Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
2.     Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
3.     Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
•       Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
•       Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
•       Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Sumber:
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/peraturanregulasi-perbedaan-cyber-law-di-beberapa-negara/
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/
Continue reading →
Selasa, 08 April 2014

Perbedaan Audit Around the computer dan through the computer

0 komentar
AUDIT AROUND THE COMPUTER DAN THROUGH THE COMPUTER

PENGERTIAN AUDIT
       
        Untuk menjelaskan tentang perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer  akan lebih baik jika sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari apa itu audit supaya lebih terarah dalam menarik kesimpulanya.
       
        Audit bisa dikatakan sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara tertulis ataupun lisan dengan menggunakan pembuktian yang secara objektif mengenai kumpulan pertanyaan-pertanyaan, apakah sudah sesuai dengan kriteria aktivitas dilapangan yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasilnya kepada yang memiliki kepentingan pada tujuan tertentu.
Contoh dari audit adalah audit laporan keuangan pada suatu perusahaan, dimana auditor akan melakukan audit untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan yang data-datanya bersifat relevan, akurat, lengkap dan disajikan secara wajar. Auditor mengeluarkan hasilnya secara benar dan akan lebih baik lagi jika dihasilkan dari pendapat yang independent.

PENGERTIAN AUDIT AROUND THE COMPUTER

    Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit.  Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja dan pada masukan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.

    Dalam pengauditannya yaitu auditor menguji kehandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.

Audit around the computer dilakukan pada saat:
1.     Dokumen sumber tersedia dalam bentuk kertas (bahasa non-mesin), artinya masih kasat mata dan dilihat secara visual.
2.     Dokumen-dokumen disimpan dalam file dengan cara yang mudah ditemukan.
3.     Keluaran dapat diperoleh dari daftar yang terinci dan auditor mudah menelusuri setiap transaksi dari dokumen sumber kepada keluaran dan sebaliknya.

        Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Around The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
1.     Proses audit tidak memakan waktu lama karena hanya melakukan audit tidak secara mendalam.
2.     Tidak harus mengetahui seluruh proses penanganan sistem.

Kelemahan:
1.     Umumnya database mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual.
2.     Tidak membuat auditor memahami sistem komputer lebih baik.
3.     Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam sistem.
4.     Lebih berkenaan dengan hal yang lalu daripada audit yang preventif.
5.     Kemampuan komputer sebagai fasilitas penunjang audit mubadzir.
6.     Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit.

PENGERTIAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
        Audit through the computer adalah dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
        Audit around the computer dilakukan pada saat:
1.     Sistem aplikasi komputer memproses input yang cukup besar dan menghasilkan output yang cukup besar pula, sehingga memperluas audit untuk meneliti keabsahannya.
2.     Bagian penting dari struktur pengendalian intern perusahaan terdapat di dalam komputerisasi yang digunakan.

        Kelebihan dan Kelemahan dari metode Audit Through The Computer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
1.     Dapat meningkatkan kekuatan pengujian system aplikasi secara efektif.
2.     Dapat memeriksa secara langsung logika pemprosesan dan system aplikasi.
3.     Kemampuan system dapat menangani perubahan dan kemungkinan kehilangan yang terjadi pada masa yang akan dating.
4.     Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap system computer.
5.     Auditor merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.

Kelemahan:
1.     Biaya yang dibutuhkan relative tinggi karena jumlaj jam kerja yang banyak untuk dapat lenih memahami struktur pengendalian intern dari pelaksanaan system aplikasi.
2.     Butuh keahlian teknis yang mendalam untuk memahami cara kerja sistem.

PERBEDAAN ANTARA AUDIT AROUND THE COMPUTER DENGAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
       
Perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer dilihat dari prosedur lembar kerja IT audit.

AUDIT AROUND THE COMPUTER    AUDIT THROUG THE COMPUTER
1.      Sistem harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch.
Pada umumnya sistem batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem manual.

2.      Melihat keefektifan biaya.
Seringkali keefektifan biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program software.

3.      Auditor harus besikap userfriendly.
Biasanya pendekatan sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor yang mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.
        1.      Volume input dan output.
Input dari proses sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam volume yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan output yang sulit dikerjakan.

2.      Pertimbangan efisiensi.
Karena adanya pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba penampakan audit adalah biasa dalam suatu sistem.

Tools dalam Forensik IT
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).

3. Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4. Sigtool
Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6. Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7. dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8. ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9. foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.

10. Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11. Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.

12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.

13. pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.

14. Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

Referensi :
http://mami96.wordpress.com/2012/02/29/it-audit-trailreal-time-audit-it-forensik/

Referensi:
http://ibrahimfundamental.blogspot.com/2013/03perbedaan-audit-around-computer-dengan.html
http://kitakuliahlagi.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://wwwmikaelpaul.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/07/21/metode-audit-sistem-informasi-2/
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/04/12/perbedaan-auditing-around-the-computer-dan-through-the-computer/
http://grungechy270410.blogspot.com/2013/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://firdaussubakti.blogspot.com/2013/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Audit
Continue reading →