Sabtu, 07 Januari 2012
Hukum Adat dan Modernisasi
Hukum adat merupakan hukum yang digunakan atau dipakai secara turun temurun atau dapat disebut hukum tradisi. Biasanya hukum adat berlaku pada desa atau kampung. adat setiap lingkungan bisa dapat berbeda antara satu sama lainnya. tergantung dari anutan yang telah mendarah daging di lingkungan tersebut. Sedangkan Modernisasi karena pengaruh teknologi dan sosialife atau gaya hidup yang menjamah sebuah lingkungan sehingga akan ada perubahan signifikan dalam sebuah struktur hukum baik secara dinamis maupun statis. tidak semua bentuk modernisasi dapat diterima dan diterapkan pada sebuah populasi dalam lingkungan adat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)