Hasil karya seseorang baik berupa tulisan dalam bentuk buku, penemuan hal-hal yang baru, lagu, software, hardware. Semuanya itu tidak luput dari berbagai pembajakan. Rendahnya daya beli masyarakat dan kurangnya kesadaran serta sangsi hukum yang belum berjalan sempurna, menyebabkan mudahnya hal tersebut untuk dilakukan, ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin cangkih.
Bicara masalah pembajakan hak cipta seseorang, penjiblakan konten Blog pun kerap kita dengar di sana sini. Banyak blogger sudah mengangkat masalah ini di blog mereka, karena merasa dirugikan atas hak ciptanya yang di-copas oleh seseorang. Aneh lagi, sumber asli yang punya artikel kadang dituduh menjiblak hasil karya jiblakan tersebut. Dan berbagai keluhan lainnya, seperti artikel yang dibajak kadang menempati urutan pertama di mesin pencari (search engine), hal ini kadang membuat sumber asli artikel merasa lebih dirugikan lagi. Bukan saja artikel yang dibajak, kadang gambar pun sudah kerap terdengar para blogger yang mempermasalahkannya.
Sebenarnya, masalah copy paste konten blog ini diperbolehkan dan sah-sah saja bila si penjiblak mencantumkan link sumber asli artikel tersebut. Tapi, kebanyakan seseorang yang melakukan copas kadang sumber aslinya tidak dicantumkan. Atau sumbernya dicantumkan kadang bukan link yang menuju ke sumber artikel yang dibuat. Sehingga si empunya artikel tidak mendapat keuntungan dari segi SEO. Misalnya Saudara mengcopy paste postingan ini, maka link yang dicantumkan seharusnya adalah: http://heryantony.com/sangsi-hukum-copy-paste-konten-blog boleh ditulis langsung seperti itu atau diganti nama lain, misalnya: Sangsi Hukum Copy Paste, yang jelas linknya harus menuju ke sumber artikel atau minimal mencantumkan link: http://heryantony.com.
Bicara mengenai sangsi hukum. Sejauh ini, sudah tersedia Undang-Undang ITE, apakah Undang-Undang ini sudah memuat peraturan copy paste? Menurut saya, yang terpenting adalah kesadaran dari si pelaku itu sendiri. Karena walaupun hasil artikel itu salinan dari blog lain, kalau sudah diracik ulang tentu ciri khas dari sumber asli akan tidak kelihatan. Saat ini sudah tersedia berbagai tools yang dapat digunakan itu memproteksi konten blog, namun kekuatan dari protector ini masih diragukan dan gampang diatasi. Berhubung biaya yang dikeluarkan untuk membuat artikel yang akan diposting lebih kecil dari pada menerbitkan sebuah buku, hal inilah yang mungkin menyebabkan sangsi hukum copas belum ditegakkan saat ini.
Secara pribadi, saya sangat senang kalau artikel saya dipajang di blog orang lain. Sejauh ini yang saya temui, ada yang memberikan link ke blog ini, namun ada juga yang tidak menyertakan. Tapi saya tetap senang juga, berarti artikel yang saya buat ada yang tertarik karena apa yang saya tulis di blog ini masih asal-asalan, kadang cuma butuh waktu beberapa menit langsung joss. “Gitu aja kok repot!” kata Gusdur. Dan saya pribadi mengakui, kalau saya belum bersih dari hal-hal bajakan.
Saya yakin, di antara kita sudah banyak mengkonsumsi barang bajakan. Namun, apakah kita sudah menyadari kegiatan meminta satu buah lagu dari teman pun kita sudah dikatakan membajak hak cipta orang lain. Jadi, bagaimana menurut Anda mengenai copas yang dilakukan dari blog lain? Apakah perlu dihalalkan, atau harus dibentuk tim khusus (SatPol PP online, Polisi online) untuk mengawasi pembajakan konten blog?
Bicara masalah pembajakan hak cipta seseorang, penjiblakan konten Blog pun kerap kita dengar di sana sini. Banyak blogger sudah mengangkat masalah ini di blog mereka, karena merasa dirugikan atas hak ciptanya yang di-copas oleh seseorang. Aneh lagi, sumber asli yang punya artikel kadang dituduh menjiblak hasil karya jiblakan tersebut. Dan berbagai keluhan lainnya, seperti artikel yang dibajak kadang menempati urutan pertama di mesin pencari (search engine), hal ini kadang membuat sumber asli artikel merasa lebih dirugikan lagi. Bukan saja artikel yang dibajak, kadang gambar pun sudah kerap terdengar para blogger yang mempermasalahkannya.
Sebenarnya, masalah copy paste konten blog ini diperbolehkan dan sah-sah saja bila si penjiblak mencantumkan link sumber asli artikel tersebut. Tapi, kebanyakan seseorang yang melakukan copas kadang sumber aslinya tidak dicantumkan. Atau sumbernya dicantumkan kadang bukan link yang menuju ke sumber artikel yang dibuat. Sehingga si empunya artikel tidak mendapat keuntungan dari segi SEO. Misalnya Saudara mengcopy paste postingan ini, maka link yang dicantumkan seharusnya adalah: http://heryantony.com/sangsi-hukum-copy-paste-konten-blog boleh ditulis langsung seperti itu atau diganti nama lain, misalnya: Sangsi Hukum Copy Paste, yang jelas linknya harus menuju ke sumber artikel atau minimal mencantumkan link: http://heryantony.com.
Bicara mengenai sangsi hukum. Sejauh ini, sudah tersedia Undang-Undang ITE, apakah Undang-Undang ini sudah memuat peraturan copy paste? Menurut saya, yang terpenting adalah kesadaran dari si pelaku itu sendiri. Karena walaupun hasil artikel itu salinan dari blog lain, kalau sudah diracik ulang tentu ciri khas dari sumber asli akan tidak kelihatan. Saat ini sudah tersedia berbagai tools yang dapat digunakan itu memproteksi konten blog, namun kekuatan dari protector ini masih diragukan dan gampang diatasi. Berhubung biaya yang dikeluarkan untuk membuat artikel yang akan diposting lebih kecil dari pada menerbitkan sebuah buku, hal inilah yang mungkin menyebabkan sangsi hukum copas belum ditegakkan saat ini.
Secara pribadi, saya sangat senang kalau artikel saya dipajang di blog orang lain. Sejauh ini yang saya temui, ada yang memberikan link ke blog ini, namun ada juga yang tidak menyertakan. Tapi saya tetap senang juga, berarti artikel yang saya buat ada yang tertarik karena apa yang saya tulis di blog ini masih asal-asalan, kadang cuma butuh waktu beberapa menit langsung joss. “Gitu aja kok repot!” kata Gusdur. Dan saya pribadi mengakui, kalau saya belum bersih dari hal-hal bajakan.
Saya yakin, di antara kita sudah banyak mengkonsumsi barang bajakan. Namun, apakah kita sudah menyadari kegiatan meminta satu buah lagu dari teman pun kita sudah dikatakan membajak hak cipta orang lain. Jadi, bagaimana menurut Anda mengenai copas yang dilakukan dari blog lain? Apakah perlu dihalalkan, atau harus dibentuk tim khusus (SatPol PP online, Polisi online) untuk mengawasi pembajakan konten blog?
Bahasan menarik, Kalau saya pribadi sih, tergantung artikelnya :
1. Sendainya, saya menulis artikel yang memang saya distribusikan secara bebas, no problem di duplicate orang lain tanpa memasang link ke blog saya, apalagi kalau yang saya tulis itu ada manfaatnya at least saya bisa share sesuatu yang bermanfaat tanpa 'minta imbalan', anggap saja 'Sedekah sembunyi2', Insya Allah pahalanya besar, dan bahkan bisa tak putus2, selama orang yang membaca artikel tersebut memanfaatkan isinya untuk kepentingannya atau orang lain.
2. Kalau artikelnya saya bebaskan namun bersyarat harus menyertakan link ke blog saya, saya akan tulis dibawah artikel saya, "Silahkan sebarluaskan, dan harap sertakan link ke blog ini."
3. Nah kalau artikelnya memang saya gak mau secara bebas di duplicate ke blog/site orang lain, saya aka coba disable menu klik kanan copy di halaman yang ada di artikel tsb (saya gak tau gimana secara tehnikalnya, tapi saya pernah temukan halaman site yg bisa begitu) atau saya akan tulis dibawah artikelnya "Dilarang mengcopy isi dari artikel ini, tanpa menyertakan sumber aslinya".
Tapi sedikit banyak saya mengerti perasaan saudara, secara etika baiknya sertakan sumbernya jadi hal yang baik, itu suatu bentuk penghargaan kepada empunya. Tapi ya gimana lagi, bisa aja orang gak menyertakan karna dia lupa dia copy dari mana, atau alasan lain yang dapat dimaklumi, namanya manusia, lupa salah ya memang fitrahnya. Tinggal kitanya bisa ikhlaskan gak ?, klo memang gak ikhlas juga ya kontak aja yang punya blog, minta dia pasang link sumber atau hapus artikel kita dari sitenya. Itu pendapat saya aja... Wallahualam